NGAWI – Hak masyarakat sebagai penerima bantuan sosial dapat dicabut atau dicoret apabila terindikasi terlibat aktivitas judi online atau judol. Meski demikian, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan masa sanggah apabila merasa tidak terlibat dalam praktik tersebut.
Dinas Sosial Kabupaten Ngawi memberikan peringatan tegas kepada para penerima bantuan sosial agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Peringatan ini menyusul adanya sejumlah kasus sebelumnya, di mana hak penerima bantuan sosial dicabut karena terindikasi terlibat judol.
Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, M. Turnawan, menjelaskan bahwa hingga kini jumlah pasti penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat judi online belum dapat dipastikan. Indikasi tersebut diketahui setelah adanya aduan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses sinkronisasi dan pengecekan data bersama Kementerian Sosial.
Dari hasil sinkronisasi data tersebut, barulah dapat diketahui alasan pencabutan bantuan sosial. Berdasarkan data Kementerian Sosial, terdapat sekitar delapan puluh hingga tiga ratus penerima bantuan sosial di Kabupaten Ngawi yang terindikasi terlibat judi online. Adapun jenis bantuan sosial yang dihentikan meliputi program reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menyikapi hal tersebut, Turnawan menambahkan bahwa Dinas Sosial terus memberikan pemahaman kepada operator desa agar lebih teliti dalam melakukan pendataan. Bagi warga yang merasa tidak terlibat dalam aktivitas judi online, yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan dengan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

