Terjerat Sabu Sabu, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun

Kab. Madiun 2 Oknum anggota polisi yang terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7). Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Bukanya turut serta memeriahkan perayaan hari Bhayangkara ke 77, dua anggota polisi ini justru nampak duduk lesu mengikuti jalanya persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

Dua terdakwa Aiptu Parman Budi Santoso anggota Polsek Saradan Polres Madiun, dan Aiptu Deddy Sukmawan yang berdinas di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. Keduanya mengikuti agenda sidang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. 

Play Video Berita

Share