KOTA MADIUN – Pemerintah Kota Madiun mulai melakukan langkah tegas dalam pembenahan pasar tradisional. Melalui Dinas Perdagangan, sebanyak 590 kios di sejumlah pasar tradisional ditertibkan, sebagian dicabut izinnya, dan dialihkan kepada pedagang baru yang dinilai memenuhi persyaratan administrasi.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan data tunggal pedagang (single data) serta tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan, dan adil.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Madiun, Puguh Supradijanto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menata kembali kios-kios yang selama ini disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukannya.
“Tidak ada sanksi pidana dalam pelanggaran ini, namun pencabutan izin menjadi konsekuensi administratif yang harus diterapkan. Melalui kebijakan ini, kami ingin membentuk single data pedagang sebagai dasar penataan pasar yang lebih tertib dan transparan,” ujar Puguh, Senin (1/12/2025).
Dari hasil rekapitulasi Dinas Perdagangan, terdapat 443 kios yang ditertibkan dan 129 kios yang dialihkan kepada pedagang baru. Pasar Besar Madiun menjadi lokasi dengan jumlah penertiban terbanyak, yakni 291 kios ditertibkan dan 129 dialihkan dari pemilik lama kepada penyewa yang sah.
Dalam proses penertiban, pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penyewaan kios kepada pihak lain dengan tarif Rp2,5 juta hingga Rp10 juta per tahun, hingga kios yang dipindahtangankan, tidak digunakan, atau menunggak kewajiban sewa.
Sebelum pencabutan izin dilakukan, pedagang telah menerima peringatan bertahap dari SP1 hingga SP3. Setelah izin dicabut, status pengelolaan kios dikembalikan kepada pemerintah untuk selanjutnya disalurkan kepada pedagang yang memenuhi syarat resmi.
Untuk menjaga kondusivitas, pemerintah juga membuka posko pengaduan di setiap unit pasar guna menampung masukan dan keluhan dari pedagang agar proses berjalan tertib tanpa menimbulkan kerumunan.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan pasar tradisional di Kota Madiun, sekaligus memastikan keberpihakan pemerintah terhadap pedagang kecil yang benar-benar berhak menempati fasilitas pasar.

