Tunggak Retribusi, Sejumlah Kios di Kawasan Bogowonto Kota Madiun Ditempeli Stiker Penarikan Aset


KOTA MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengambil langkah tegas terhadap para penyewa kios di kawasan Bogowonto Culinary Centre yang menunggak retribusi sejak tahun 2023 dan 2024. Sebagai bentuk peringatan terakhir, petugas memasang stiker penarikan aset pada sejumlah kios yang belum melunasi kewajibannya.

Langkah ini dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan pengawalan Satpol PP Kota Madiun untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses di lapangan. BKAD menegaskan bahwa tindakan ini bukan merupakan penyegelan penuh, melainkan bagian dari proses penarikan kembali aset milik pemerintah daerah.

“Kami juga menerbitkan surat teguran ketiga sebagai peringatan terakhir, yang memuat sanksi administratif sesuai Peraturan Wali Kota, serta ancaman pidana sesuai Perda, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda tiga kali lipat dari tunggakan,” jelas Sudandi, Kepala BKAD Kota Madiun.

Tercatat ada delapan penyewa yang menunggak, dengan total 11 kios karena salah satu penyewa mengelola dua unit. Nilai tunggakan keseluruhan mencapai sekitar Rp68 juta.

Salah satu penyewa yang telah ditemui petugas menyatakan akan menghentikan aktivitas usahanya dan telah diberi waktu tujuh hari untuk mengemasi barang-barangnya. Sementara kios lainnya masih dalam kondisi tertutup saat petugas mendatangi lokasi.

BKAD menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk kemungkinan langkah hukum, apabila para penyewa tidak segera menyelesaikan kewajiban retribusinya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *