NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi telah melakukan pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2026 bersama serikat pekerja dan Dewan Pengupahan. Dalam pembahasan tersebut, UMK Kabupaten Ngawi tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp149.678. Usulan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan.
Berdasarkan hasil pembahasan, UMK Kabupaten Ngawi tahun 2026 diusulkan naik dari besaran UMK tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.397.928 menjadi Rp2.547.606. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Ngawi.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Supriyadi, menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMK tahun 2026 menggunakan skema alfa 0,8 sesuai arahan Bupati Ngawi. Ia menyebutkan, dalam pembahasan awal pihak pengusaha sempat mengusulkan nilai alfa 0,75, namun setelah melalui proses musyawarah akhirnya disepakati menggunakan nilai alfa 0,8.
Setelah memperoleh rekomendasi dari Bupati Ngawi, usulan UMK tahun 2026 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan. Meski demikian, penetapan akhir UMK sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur, sementara pemerintah daerah hanya berwenang mengusulkan.
Supriyadi menambahkan, penetapan UMK kabupaten dan kota baru dapat dilakukan setelah Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi. Setelah penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi akan menyampaikan hasil UMK yang telah ditetapkan kepada masing-masing pengusaha di wilayah Kabupaten Ngawi.

