NGAWI – Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi hingga kini belum memulai penyusunan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Proses pembahasan masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur teknis perhitungan pengupahan.
DPPTK Ngawi memastikan bahwa sampai saat ini belum ada pedoman resmi yang dapat digunakan untuk menentukan besaran usulan UMK 2026. Tanpa regulasi teknis tersebut, pemerintah daerah belum dapat memperkirakan angka kenaikan upah secara pasti.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi, menjelaskan bahwa penundaan pembahasan UMK tidak hanya terjadi di Ngawi, tetapi juga dialami oleh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, pembahasan dan pengusulan UMK ke provinsi biasanya telah dimulai sejak pertengahan Oktober, termasuk melalui forum dialog bersama serikat pekerja.
“Karena belum terbit regulasi perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan, maka proses pembahasan belum dapat dilaksanakan,” jelas Supriyadi.
Ia menambahkan, apabila mengacu pada usulan UMK tahun sebelumnya, kenaikan tercatat berada pada kisaran 6,5 persen. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah angka tersebut akan menjadi acuan untuk UMK 2026.
“Meski belum dibahas secara resmi, kami memperkirakan tetap akan ada kenaikan UMK tahun 2026. Namun untuk besarannya, masih menunggu keputusan resmi dari Kemenaker,” lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, pekerja dan pelaku usaha masih menunggu kepastian kebijakan pengupahan yang akan diterapkan mulai awal tahun depan.

