UMK Ponorogo 2026 Diusulkan Naik, Tembus Rp2,5 Juta

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2026. Kenaikan yang diusulkan sebesar 5,84 persen ini membuat UMK Ponorogo diproyeksikan menembus angka Rp2,5 juta lebih.

Usulan kenaikan UMK tersebut diajukan Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Tenaga Kerja kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Senin, 22 Desember 2025. Pengajuan ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono, menyampaikan bahwa hasil pembahasan menyepakati kenaikan UMK sebesar 5,84 persen. Dengan persentase tersebut, UMK Ponorogo tahun 2026 diusulkan menjadi Rp2.543.484, naik dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.402.959.

Suko Kartono menjelaskan, besaran kenaikan tersebut telah melalui perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan hidup layak pekerja serta kemampuan dunia usaha di Kabupaten Ponorogo.

Meski telah diusulkan, penetapan UMK Ponorogo tahun 2026 masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur. Penetapan UMK kabupaten dan kota di Jawa Timur dijadwalkan akan dilakukan menjelang akhir tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, berharap kenaikan UMK ini dapat memberikan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup para pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha. Ia menilai, penetapan UMK yang proporsional sangat penting untuk menjaga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif.

Kenaikan UMK Ponorogo tahun 2026 diharapkan mampu menjadi solusi atas tuntutan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan di Kabupaten Ponorogo.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *