Unik, Bayar PBB di Desa Bringinan Cukup Pakai Pisang


Ponorogo — Masyarakat biasanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan uang tunai. Namun, hal berbeda dilakukan warga Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Di desa ini, warga cukup membayar PBB dengan pisang. Cara unik tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga terbukti mampu meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

Sejak 2024, Pemerintah Desa Bringinan menerapkan aturan bagi warganya untuk menanam pisang jenis Cavendish di pekarangan rumah. Kepala Desa Bringinan, Barno, menjelaskan bahwa pisang memiliki nilai jual cukup tinggi sehingga bisa dijadikan solusi pembayaran PBB.

“Setiap panen, warga membawa pisang ke rumah kepala desa untuk dijual kembali. Hasil penjualan langsung digunakan untuk melunasi PBB masing-masing warga, dan jika ada sisa uang akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Barno.

Dengan harga Rp4.000 hingga Rp5.000 per kilogram, satu tandan pisang bisa terjual antara Rp90 ribu hingga Rp300 ribu. Skema ini membuat warga tidak perlu keluar modal karena bibit dan pupuk sudah disediakan oleh pemerintah desa. Hasil panen pun bisa langsung digunakan untuk membayar pajak, bahkan masih menyisakan keuntungan.

Marsiti, salah seorang warga Bringinan, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut. “Kami jadi tidak bingung lagi mencari uang untuk bayar PBB. Cukup panen pisang, pajak bisa lunas,” ungkapnya.

Kreativitas Pemerintah Desa Bringinan terbukti efektif. Desa ini bahkan tercatat sudah melunasi kewajiban PBB sejak empat bulan lalu.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *