Kab Madiun – Beberapa hari terakhir jagat media sosial di Madiun viral dengan unggahan surat pernyataan tarif parkir dan sewa lapak dalm acara sholawatan tak wajar. Tarif parkir mulai 10 ribu hingga 20 ribu sedangkan tarif sewa lapak mencapai 50 ribu rupiah. Munculnya nominal itu dianggap tidak wajar oleh warganet.
Warga Kabupaten Madiun diresahkan dengan munculkan surat pernyataan tarif parkir dan sewa lapak di acara pengajian terlalu banyak mengambil keuntungan. Ini menyusul beredar surat pernyataan yang menampilkan acara pengajian di Desa Teguhan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun disosial media facebook.
Postingan itu viral di media sosial tersebut menuai protes, lantaran tarif parkir kendaraan dan biaya sewa buka lapak dinilai tidak wajar. Serta memberatkan masyarakat dalam surat itu tertulis, biaya UMKM pedagang keliling sebesar Rp 50.000 kemudian UMKM pedagang kaki lima Rp 40.000. Selanjutnya tarif parkir motor Rp 10.000 dan parkir mobil Rp 20.000.
Atas kejadian ini pemerintah desa setempat mengumpulkan jajaran panitia acara sholawatan yang rencananya mengundang Gus Habib Ali Zainal Abidin dari Pekalongan.
Bendahara sekaligus sekretaris panitia acara pengajian Vicky Aditia mengaku akan mengkaji ulang soal biaya tersebut. Menurutnya postingan surat edaran yang diunggah di media sosial menampilkan informasi kurang lengkap sehingga terjadilah kesalahpahaman.
Sementara itu pihak pemerintah desa sekaligus kecamatan menegaskan agar informasi dan penerapan biaya sewa serta parkir di kaji ulang. Sehingga tidak merugikan dan berdampak bagi masyarakat sekitar. (tov)