KOTA MADIUN – Kasus pungutan tarif parkir di luar ketentuan yang terjadi saat malam pergantian tahun di Kota Madiun mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut menjadi bahan evaluasi pengelolaan parkir insidental saat momen keramaian, khususnya pada perayaan malam tahun baru.
Dalam video yang beredar di media sosial, seorang perempuan mengaku ditarik tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000. Kejadian itu disebut terjadi di Jalan Jawa, tepatnya di depan Bank Jatim, usai perayaan tahun baru di kawasan Pahlawan Street Center pada dini hari 1 Januari 2026.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Dinas Perhubungan Kota Madiun memanggil juru parkir bernama Nofal Prabowo untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan mengakui telah memungut tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab, juru parkir tersebut menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Madiun dan masyarakat.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Madiun, Gadung Triyanto, menegaskan bahwa pemanggilan juru parkir ini merupakan bentuk penegakan aturan sesuai arahan Wali Kota Madiun. Seluruh juru parkir diwajibkan mematuhi ketentuan tarif sesuai peraturan daerah, termasuk pada parkir yang bersifat insidental dalam kegiatan berskala besar.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp3.000 untuk mobil. Pemerintah Kota Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pungutan parkir di luar ketentuan.

