Warga Protes, Kades Gelar Pesta Miras di Kantor Desa

Nganjuk – Belasan warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, mendatangi kantor desa untuk memprotes tindakan Kepala Desa (Kades) dan sejumlah perangkatnya yang diduga menggelar pesta minuman keras di kantor desa. Aksi ini berujung mediasi bersama tokoh masyarakat, yang menghasilkan keputusan sanksi denda puluhan juta rupiah bagi para pelaku.

Sekretaris Desa Mlilir, Guncoro, mengungkapkan peristiwa itu terungkap setelah seorang warga memergoki Kades dan perangkat desa dalam kondisi mabuk di kantor desa usai jam kerja. Warga menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh aparat pemerintah desa.

Melalui musyawarah yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, Kades, serta perangkat desa, akhirnya disepakati sanksi berupa denda Rp15 juta untuk Kades dan masing-masing Rp10 juta untuk dua perangkat desa yang ikut terlibat. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika masih terjadi, Kades maupun perangkat desa tersebut siap mengundurkan diri dari jabatannya.

Warga berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting sekaligus komitmen bersama agar perangkat desa tidak lagi mengonsumsi minuman beralkohol di lingkungan desa.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *