Kab Madiun – Terdakwa Yuliana binti Suyono warga Desa Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun hanya bisa menunduk sembari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. Yuliana terbukti menjadi dalang arisan fiktif hingga menipu beberapa emak emak mengalami kerugian dengan jumlah tak sedikit.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Indira Patmi mengagendakan pembacaan putusan hukuman di depan terdakwa. Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Tanpa pikir panjang terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum langsung menerima vonis setelah dibacakan oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum Ety Boedi Hartiningsih mengatakan putusan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.
“Untuk putusan tadi sudah dibacakan di depan persidangan 1 tahun 10 bulan, lebih ringan dari tuntutan 2 bulan,” terang Ety Boedi Hartiningsih Jaksa Penuntut Umum
Berdasarkan putusan majelis hakim barang bukti uang 5 juta rupiah dan sejumlah dokumen bukti transfer diminta untuk dikembalikan kepada saksi korban.