Ngawi – Dua Narapidana Terorisme (NAPITER) yang menjalani masa tahanan di lapas IIB Ngawi mengucapkan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalan pembacaan Ikrar tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari BNPT, Densus 88, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Dua Narapidana Terorisme (Napiter) menyatakan Ikrar Sumpah Setia Kepada Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Ke dua napiter tersebut yakni Edi Soebianto (45) tahun warga Surabaya yang mendapat vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara. serta Fikri Muhammad (39) tahun yang divonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Keduanya merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Kedua napi tersebut layaran dari rutan I Depok Cikeas ke lapas IIB Ngawi pada 6 desember 2023 lalu.
salah satu Napiter Fikri Muhammad mengaku selama di lapas pihaknya belajar berbudaya dengan para warga binaan lain. Termasuk pembinaan yang dilakukan oleh petugas lapas. Ia mengaku sangat berterima kasih dapat kembali dan setia kepada NKRI.
Play Video