Polres Tangkap 9 Pengedar Obat Terlarang, 4 Diantaranya Residivis

Ponorogo – Sembilan tersangka kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Ponorogo. Para pemilik bahan-bahan berbahaya itu ditangkap disejumlah tempat dalam Operasi Tumpas Semeru 2023.

Sebanyak sembilan tersangka peredaran kasus narkoba dan pil berbahaya diamankan Polres Ponorogo. Dari tangan pelaku didapati 0.39 gram sabu-sabu dan 16.607 butir pil double L, dextro dan hexymer. Serta uang tunai 505 ribu dan sejumpah barang lainnya.

Sedikitnya 4 residivis kasus pil double L turut diamankan dalam operasi tersebut. Bahkan tiga diantara telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus sama. Tak jera mereka kembali diamankan dengan ratusan barang bukti pil koplo.

Salah satunya adalah Siti Julaikah alias Konyel (28)  warga Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak Ponorogo. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 630 butil pil dobel L, sebagian besar korbanya adalah anak usia sekolah. Satu pack atau 30 butir pil doblel L dia hargai 100 ribu rupiah. 

Play Video Berita

Share