PONOROGO – Sebuah unggahan di media sosial Instagram dengan akun @halopendidikan menjadi viral setelah menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMKN 2 Ponorogo. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa siswa diminta membayar iuran partisipasi dan operasional sebesar Rp4 juta.
Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
“Kami sudah menemui pihak keluarga yang mengunggah informasi itu. Tidak ada pungutan Rp4 juta seperti yang disebutkan,” ujar Sri Sumariyana, Humas SMKN 2 Ponorogo, saat dikonfirmasi.
Pihak sekolah mengakui bahwa memang terdapat permintaan kepada wali murid, tetapi dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa adanya ketentuan nominal maupun batas waktu pembayaran.
Menurut penjelasan sekolah, para orang tua diberi keleluasaan untuk menentukan sendiri besaran sumbangan yang ingin diberikan. Sumbangan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak ada konsekuensi apa pun bagi siswa yang tidak berpartisipasi.
“Sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ada paksaan. Tujuannya untuk mendukung pembangunan gedung bertingkat karena selama ini sekolah kami sering menjadi langganan banjir,” tambah Sri Sumariyana.
Pihak SMKN 2 Ponorogo juga berharap masyarakat dapat menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan dunia pendidikan.










