Kabupaten Madiun — Sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi jenis landak jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kepemilikan enam ekor landak yang diamankan dari seorang petani setempat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena terdakwa, seorang petani asal Madiun, mengaku merawat landak-landak tersebut atas dasar rasa belas kasihan setelah satwa itu terjebak di jaring di lahan pertaniannya. Menurut jaksa, meskipun tanpa niat komersial, kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin resmi tetap melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Enam ekor landak yang menjadi barang bukti saat ini telah diamankan dan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun selama proses hukum berlangsung.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Yuli Nugroho, menyampaikan bahwa sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa maupun pihak pembela.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Suryajiyoso, menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa tidak memiliki niat memperjualbelikan satwa tersebut dan tidak memperoleh keuntungan ekonomi.
Menurut keterangan saksi, keenam landak tersebut berkembang biak secara alami di sekitar area pertanian milik terdakwa.
Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum serta pendalaman terkait unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa mengenai status satwa dilindungi. Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

