Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menindaklanjuti hasil asistensi dan supervisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Dalam perubahan Propemperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Madiun menyepakati total 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar prioritas pembentukan regulasi daerah tahun ini.
Ketua DPRD Kota Madiun melalui Wakil Ketua Istono menjelaskan, tindak lanjut perubahan Propemperda dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan serta prioritas regulasi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD mengusulkan tiga Raperda inisiatif, sementara Pemerintah Kota mengajukan 24 Raperda,” ujarnya.
Tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut masing-masing mengatur tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menyebut, Pemkot turut mengajukan 24 Raperda sebagai tindak lanjut hasil asistensi dan rapat bersama DPRD. Dari jumlah tersebut, tujuh Raperda merupakan usulan Pemerintah Daerah dan 17 Raperda lainnya hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Tujuh Raperda usulan Pemda mencakup sejumlah sektor strategis seperti kesehatan, perumahan dan permukiman, penyiaran publik lokal, pengelolaan air minum daerah, hingga pembahasan APBD,” terang Istono.
Adapun 17 Raperda lainnya mencakup berbagai bidang, antara lain penataan ruang, lingkungan hidup, lalu lintas dan angkutan jalan, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, literasi digital, inovasi daerah, serta keterbukaan informasi publik.
Dengan disepakatinya perubahan Propemperda 2026, DPRD dan Pemkot Madiun berharap seluruh rancangan peraturan daerah tersebut dapat segera dibahas dan disahkan sesuai jadwal, guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.

