Pemkab Magetan Terima 11 Sertifikat Tanah Hasil Penyelamatan Aset Daerah

MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan terus melakukan upaya penertiban dan pengamanan aset daerah. Salah satunya dilakukan dengan menerima sebelas sertifikat tanah hasil penyelamatan dan pemulihan aset daerah yang diserahkan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Bupati Magetan.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan di ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Magetan. Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Kantor Pertanahan dalam rangka menata dan mengamankan aset milik Pemkab Magetan agar memiliki kepastian hukum.

Dalam sambutannya, Bupati Magetan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelamatan dan sertifikasi aset daerah. Menurutnya, sertifikasi aset merupakan langkah strategis penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap potensi sengketa dan masalah hukum di masa mendatang.

Dari total sebelas sertifikat yang diterbitkan, sepuluh di antaranya merupakan tanah bidang sumber daya air dengan total luas mencapai 17.223 meter persegi. Aset ini memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya air serta menunjang kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Magetan.

Sementara itu, satu sertifikat lainnya merupakan aset berupa tanah dan bangunan gedung pendidikan yang berada di Kelurahan Magetan dengan luas 241 meter persegi.

Dengan diterimanya sertifikat tersebut, Pemkab Magetan berkomitmen untuk terus melanjutkan proses penertiban, pendataan, dan pengamanan seluruh aset daerah. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *