DPMD Perkirakan DD Tahap Pertama Cair Maksimal Bulan Depan

NGAWI – Dana desa tahap pertama segera diterima masing-masing desa seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi memperkirakan pencairan dana desa tahap pertama paling lambat dilakukan bulan depan.

Pelaksanaan dana desa tahun anggaran 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan dana desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ngawi, Budi Santoso, menjelaskan saat ini seluruh desa di Ngawi telah menyelesaikan penyusunan APBDes 2026.

Menurutnya, selain dana desa, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan peraturan bupati terkait pencairan alokasi dana desa atau ADD. Pemanfaatan dana desa akan disesuaikan dengan ketentuan dalam regulasi terbaru tersebut. Dana desa dari pemerintah pusat diperkirakan segera dicairkan dengan target paling lambat bulan depan.

Dana tersebut akan difokuskan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pengembangan koperasi desa Merah Putih. Meski demikian, pihak DPMD masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Sementara itu, pagu alokasi dana desa Kabupaten Ngawi tahun ini diketahui mengalami penurunan cukup signifikan. Besaran dana desa yang diterima menurun hingga lebih dari 65 persen, sehingga sejumlah program pembangunan infrastruktur di desa belum dapat direalisasikan pada tahun ini.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *