Batas Pembayaran THR Seminggu Sebelum Lebaran, Pemkab Ngawi Buka Posko Pengaduan

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi mengimbau seluruh perusahaan di wilayah setempat segera membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai ketentuan, batas maksimal pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Idulfitri.

Melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, pemerintah daerah telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR bagi pekerja.

Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi, menjelaskan bahwa aturan pemberian THR telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan.

Menurutnya, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Supriyadi juga menyebutkan, saat ini di Kabupaten Ngawi terdapat sekitar 45 perusahaan kategori sedang hingga besar dengan jumlah tenaga kerja mencapai lebih dari 50 ribu orang, termasuk perusahaan milik negara.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, DPPTK Ngawi juga membuka posko pengaduan THR yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur guna melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap perusahaan.

Melalui posko tersebut, para pekerja dapat melaporkan jika terjadi keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *