DPRD Magetan Tegaskan Proses PAW Anggota Fraksi PKB Berjalan Sesuai Aturan

MAGETAN – Proses pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota DPRD di Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terus berlanjut. DPRD setempat menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi partai yang telah ditetapkan melalui mahkamah partai.

Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, menjelaskan proses PAW terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nur Wahid atau Gus Wahid, dilakukan berdasarkan keputusan internal partai yang telah melalui proses di Mahkamah Partai.

Menurutnya, keputusan tersebut telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu dan dinyatakan memiliki kekuatan hukum di lingkungan partai. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya gugatan yang diajukan terhadap keputusan tersebut.

Suratno menegaskan bahwa DPRD di tingkat daerah hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan partai di tingkat pusat, termasuk keputusan yang dikeluarkan melalui Mahkamah Partai.

Sementara itu, terkait proses administrasi, surat pemberitahuan mengenai PAW tersebut sebenarnya telah diterima oleh Sekretariat DPRD Magetan sejak beberapa waktu lalu.

Namun sesuai prosedur kelembagaan, surat tersebut baru dibacakan dalam forum resmi DPRD agar seluruh tahapan berjalan sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, proses pergantian antar waktu tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan administratif lainnya sebelum akhirnya dapat ditetapkan secara resmi dan dinyatakan rampung.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *