MAGETAN – Kejaksaan Negeri Magetan terus melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan. Perkara yang menyita perhatian publik ini kini menjadi salah satu kasus yang turut dipantau oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan yang baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim penyidik.

Menurutnya, setiap perkara yang ditangani kejaksaan akan diinventarisasi untuk menentukan tingkat urgensi serta dampaknya bagi masyarakat. Kasus yang dinilai memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik akan menjadi salah satu prioritas penanganan.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Magetan masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran pokir DPRD Magetan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023 di Kabupaten Magetan.

Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sekitar 100 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mantan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024, tenaga ahli dewan, hingga pengurus kelompok masyarakat atau pokmas.

Pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak November 2025 dan hingga kini masih terus berlanjut guna mengumpulkan data serta mendalami mekanisme penyaluran dana pokir tersebut.

Sebagai informasi, setiap tahun anggaran pokir DPRD Magetan mencapai kisaran Rp60 hingga Rp70 miliar. Dana tersebut umumnya disalurkan melalui kelompok masyarakat untuk mendukung berbagai program pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Hingga saat ini, kejaksaan juga belum menetapkan target waktu khusus dalam penyelesaian perkara tersebut, namun memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *