KAB. MADIUN – Polres Madiun menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Semeru 2026, mengamankan 67 tersangka dari 66 kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Madiun. Peredaran minuman keras ilegal menjadi kasus terbanyak dengan 58 tersangka.

Operasi yang digelar selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, menindak peredaran miras ilegal, perjudian online, penyalahgunaan narkoba, dan aksi premanisme. Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyebutkan peredaran miras ilegal melibatkan penyitaan 1.195,6 liter arak jowo. Enam orang tersangka perjudian online dan satu tersangka narkoba juga diamankan lengkap dengan barang bukti berupa telepon genggam dan sabu seberat puluhan gram.

Aksi premanisme turut diungkap, melibatkan dua tersangka yang melakukan perusakan rumah dan pengambilan paksa ponsel dengan ancaman senjata tajam. Barang bukti lain yang disita termasuk sepeda motor, senjata tajam, dan alat komunikasi sebagai pendukung proses hukum.

Para tersangka kasus premanisme, perjudian, dan narkoba kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pelaku kasus miras dikenai sanksi melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Operasi ini dilakukan untuk menekan kriminalitas yang meresahkan warga sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Madiun tetap terjaga.

Share