NGAWI – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yang melintas di jalur mudik. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik Idulfitri, baik di jalur arteri maupun jalan tol.

Selama masa angkutan mudik Lebaran 2026, sejumlah kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas. Pembatasan ini diberlakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama yang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Anang Heri Prabowo, menjelaskan ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tidak diperbolehkan melintas. Di antaranya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempel atau kereta gandeng, serta kendaraan pengangkut galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Larangan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perhubungan Darat, serta Bina Marga. Pembatasan operasional ini diberlakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Dinas Perhubungan Ngawi juga akan melakukan pemantauan di sepanjang jalur mudik dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Sementara itu, kendaraan angkutan barang disarankan untuk sementara memarkirkan kendaraan di terminal kargo hingga masa pembatasan berakhir.

Meski demikian, sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan melintas, seperti kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar minyak, ternak, serta barang ekspor dan impor yang dinilai penting bagi kebutuhan masyarakat.

Share