PONOROGO – Menjelang Idulfitri, Rutan Kelas II B Ponorogo mengusulkan remisi bagi 111 warga binaan. Pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan.

Usulan remisi per 18 Maret 2026 tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam rutan.

Dari total tersebut, empat orang diusulkan menerima remisi khusus yang berdampak langsung pada pembebasan. Tiga di antaranya akan langsung bebas, sementara satu orang lainnya masih harus menjalani masa subsider.

Selain itu, terdapat enam narapidana kasus korupsi yang juga diusulkan menerima remisi. Besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani.

Kepala Rutan Ponorogo, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi berasal dari narapidana kasus pidana umum.

Pihak rutan menegaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *