NGAWI – Hasil skrining yang dilakukan PMI Kabupaten Ngawi menunjukkan adanya temuan kantong darah yang terindikasi terinfeksi penyakit menular setiap bulannya. Rata-rata, jumlahnya mencapai sekitar 1 persen dari total donor, atau berkisar antara 5 hingga 10 kantong darah.
PMI Kabupaten Ngawi mencatat, dalam satu bulan terdapat sekitar 1.000 hingga 1.100 pendonor yang berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan transfusi darah masyarakat, khususnya di wilayah Ngawi. Dari jumlah tersebut, seluruh darah yang masuk wajib melalui proses skrining ketat.
Penanggung jawab teknis UDD PMI Ngawi, Dara Maherda Arda, menjelaskan bahwa setiap darah yang didonorkan akan diperiksa melalui proses skrining untuk mendeteksi kemungkinan adanya infeksi menular lewat transfusi darah (IMLTD). Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang standar pelayanan transfusi darah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sekitar 1 persen kantong darah yang dinyatakan reaktif atau terinfeksi penyakit. Terhadap kantong darah tersebut, PMI langsung melakukan pemusnahan dengan menggandeng pihak ketiga guna memastikan keamanan dan kualitas darah yang akan digunakan masyarakat.
Selain itu, PMI juga melakukan tindak lanjut terhadap pendonor yang darahnya terindikasi terinfeksi. Mereka dianjurkan untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan di fasilitas medis.
PMI berharap, melalui proses skrining yang ketat ini, kualitas dan keamanan darah yang disalurkan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan kesadaran pendonor akan pentingnya menjaga kesehatan sebelum melakukan donor darah.










