PONOROGO – Pemkab Ponorogo tengah menggodok penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara sebagai tindak lanjut kebijakan penghematan energi dari pemerintah pusat. Skema ini direncanakan mulai berlaku pekan depan dengan sistem satu hari kerja dalam sepekan selama dua bulan.

Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN. Dalam pelaksanaannya, tidak semua organisasi perangkat daerah dapat menerapkan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ponorogo, Sapto Nugroho, menyebut teknis pelaksanaan masih disusun agar sesuai dengan kondisi daerah. Meski demikian, pegawai administrasi di instansi pelayanan tetap dimungkinkan menjalankan WFH.

Pemkab membatasi pelaksanaan WFH maksimal 50 persen pegawai di tiap OPD, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa penutupan layanan. Selain itu, ASN juga didorong mendukung penghematan energi dengan mengurangi penggunaan bahan bakar, salah satunya melalui penggunaan sepeda atau angkutan umum.

Share