NGAWI – Dalam upaya mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menggelar patroli dengan menggunakan sepeda. Selain itu, dalam patroli tersebut petugas juga menertibkan sejumlah reklame yang tidak berizin maupun yang telah habis masa izinnya.

Kegiatan patroli bersepeda ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Ngawi terkait optimalisasi pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco menjelaskan, patroli bersepeda dipilih sebagai langkah konkret untuk mengurangi penggunaan BBM, khususnya dalam kegiatan operasional di wilayah perkotaan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah titik di kawasan kota dan menertibkan reklame yang melanggar aturan. Sedikitnya 50 banner reklame berhasil ditertibkan karena dipasang di pohon serta tidak memiliki izin atau telah melewati masa berlaku.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, melalui surat edaran Bupati Ngawi, aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki jarak tempuh maksimal 7 kilometer dari rumah ke kantor juga diimbau untuk menggunakan sepeda. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi BBM sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN.

Satpol PP Ngawi memastikan, meski menggunakan sepeda, pelaksanaan patroli tetap berjalan optimal dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Share