KABUPATEN MADIUN – Rencana pelebaran Jalan D.I. Panjaitan menuju kawasan pusat pemerintahan (Puspem) Caruban menuai penolakan dari warga terdampak di Kelurahan Krajan, Kabupaten Madiun. Warga menilai proyek tersebut berpotensi menggusur permukiman serta mengancam sumber mata pencaharian mereka.

Penolakan mencuat usai sosialisasi yang digelar di kantor kelurahan pada akhir Ramadan lalu. Dalam pemaparan, disebutkan pelebaran jalan akan memakan lahan hingga 20 sampai 25 meter, sehingga sejumlah bangunan di sepanjang ruas jalan berpotensi terdampak.

Ketua RT 10 RW 03 Kelurahan Krajan, Muharno Prasetyo, menyebut seluruh warga yang hadir dalam rapat sepakat menolak rencana tersebut.

Selain dinilai minim komunikasi sejak awal, warga juga mempertimbangkan faktor ekonomi karena kawasan tersebut merupakan lokasi strategis tempat mereka menggantungkan penghasilan. Tak hanya itu, aspek historis dan ikatan emosional juga menjadi alasan kuat, mengingat sebagian warga telah tinggal secara turun-temurun di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra, menyampaikan pemerintah masih membuka ruang dialog dan akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

Penolakan warga dituangkan dalam tujuh poin kesepakatan, di antaranya menolak pelebaran jalan, menolak rapat lanjutan, serta tidak bersedia menyerahkan data kepemilikan lahan.

Warga juga menunjuk satu pintu komunikasi melalui ketua RT serta menggandeng organisasi untuk pendampingan hukum. Meski sempat menerima undangan rapat lanjutan di Pendapa Muda Graha, warga memilih tidak menghadirinya.

Hingga kini, warga masih menunggu kejelasan tindak lanjut dari pemerintah daerah. Sementara itu, bupati disebut tidak akan memaksakan rencana proyek apabila masyarakat tidak menyetujui.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *