KABUPATEN MADIUN – Dugaan penahanan ijazah pekerja oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Madiun menjadi sorotan DPRD hingga digelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak terkait. Dalam forum tersebut, dewan menegaskan praktik penahanan ijazah tidak dibenarkan dan pengawasan akan terus dilakukan.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri mengaku kesulitan mengambil kembali ijazah mereka setelah mengundurkan diri. Persoalan itu kemudian dibahas dalam RDP Komisi D DPRD Kabupaten Madiun yang menghadirkan manajemen perusahaan, Disnakerin, serta pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan ijazah merupakan dokumen pribadi pekerja yang tidak boleh dijadikan jaminan hubungan kerja, termasuk jika tercantum dalam kesepakatan kerja. Selain menyoroti dugaan penahanan ijazah, dewan juga mendalami aspek kesejahteraan pekerja, mulai kepatuhan upah sesuai UMK, pembayaran lembur, hingga kepesertaan BPJS.

Usai mengikuti rapat, pihak manajemen perusahaan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan gedung DPRD. Sementara Komisi D menegaskan pengawasan dan verifikasi lapangan akan terus dilakukan guna memastikan perlindungan hak pekerja berjalan optimal.

Share

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.