BPN: Segel Tanah Desa Sawoo Tidak Berlaku Untuk PTSL

Ponorogo – Menanggapi dugaan pungli kepengurusan PTSL di Desa Sawoo, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo angkat bicara. BPN menjelaskan bahwa surat keterangan atau segel tanah di desa Sawoo tidak dibutuhkan untuk kepengurusan PTSL.

Aksi warga atas dugaan pungli yang dilakukan perangkat desa Sawoo mengenai pengurusan surat keterangan asal-usul (Segel) tanah yang akan diajukan dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) desa Sawoo tahun 2023. Ditanggapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo.

Kepala BPN/ATR Ponorogo Arinaldi menjelaskan bahwa surat yang disebut segel oleh warga Sawoo tersebut tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL, terlebih dalam PTSL sendiri tidak dikenai biaya namun warga yang mengajukan PTSL bakal membuat kelompok dan membuat kesepakatan berapa biaya yang digunakan untuk kepengurusan program sertifikat tanah dari pemerintah pusat tersebut.

Play Video Berita

Share