Ngawi – Panitia pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) bakal melakukan perpanjangan proses pendaftaran jika hanya ada 1 pendaftar. Perpanjangan pendaftaran bakal dilakukan hingga 20 hari bersamaan masa penelitian berkas persyaratan.
Menjelang penutupan masa pendaftaran pemilihan Kepala Desa serentak di 17 Desa di Kabupaten Ngawi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran. Salah satunya di Desa Beran.
Kepala DPMD Ngawi Kabul Tunggul Winarno menjelaskan proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dimulai sejak tanggal 1 hingga 11 Agustus ini. Berdasar hasil monitoring terdapat satu desa yang baru ada satu pendaftar Bacakades. Menurutnya sesuai ketentuan syarat minimal yakni 2 pendaftar sehingga jika sampai akhir pendaftaran ini hanya ada satu pendaftar maka akan dilakukan perpanjangan hingga 20 hari kedepan.
Play Video Berita