Kab Madiun – Sidang perkara pencurian kayu di lahan Perhutani KPH Madiun dengan terdakwa Bakri kembali digelar. Sidang digelar diruang Cakra secara virtual, terdakwa Bakri mendengarkan bacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang ini bertindak sebagai JPU yang membacakan tuntutan ialah Ardinityaningrum Dwi Ratna, dalam hal ini JPU menuntut terdakwa yang kondang sebagai bos illegal logging dipenjara selama 6 bulan.
Sidang di pimpin Majelis Hakim Ketua Rachmawaty dengan hakim anggota Cindar Bumi dan Ahmad Ihsan Amri.
Pada sidang dakwaan sebelumnya terdakwa Bakri didakwakan Pasal 83 UU No 6 tahun 2003 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Berkaitan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Play Video Berita