Kota Madiun – Setiap anak memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Tak terkecuali bagi anak-anak istimewa yang berkebutuhan khusus. DPRD Kota Madiun mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sebagai payung hukum dalam pemenuhan pendidikan anak berkebutuhan khusus.
Pendidikan Inklusif diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Pendidikan Inklusif membutuhkan langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan sosial tersebut. Untuk itu DPRD Kota Madiun mengusulkan Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Pemerintah Kota Madiun belum mempunyai produk hukum daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Sementara Perda nomor 9 tahun 2018 Kota Madiun tentang penyelenggaraan pendidikan belum mengatur secara jelas pendidikan inklusif. Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif ini guna memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan yang ramah anak dan non diskriminatif.
Play Video Berita