Ponorogo – Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo akhirnya disahkan perubahan ketiga atas rancangan peraturan daerah tersebut salah satunya adalah Raperda Zona Wisata Bebas Tambang.
Setelah proses panjang perencanaan dan pembahasan hingga 7 tahun lamanya perubahan ketiga atas rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo akhirnya disahkan.
Pengesahan Raperda RTRW tak hanya menyinggung tentang rencana reaktivasi Rel Kereta Api Madiun-Balong, namun juga lahan tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Sampung/ serta Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam Peraturan Daerah RTRW ini juga mengatur tentang Pengaturan Zonasi Tambang dimana di salah satu pasalnya menyebut Zona Wisata dibebaskan dari Aktivitas Pertambangan.
Perlu di ketahui Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo pada tahun 2023 lalu mencatat/ dari 27 lokasi Tambang hanya 4 Tambang yang berizin dan membayar Pajak Daerah (PD), sedangkan 23 Tambang lainnya berstatus Ilegal.
Kondisi ini pun mengundang protes dari Aliansi Mahasiswa yang menuntut penutupan puluhan Tambang Ilegal itu.
Play Video Berita