Pelaksanaan Kampanye Terbuka Parpol Peserta Pemilu Sesuai Jadwal Kampanye Pilpres

Ngawi – Sejak tanggal 21 kemarin Partai Politik peserta Pemilu 2024 diperkenankan menggelar Rapat Umum atau Kampanye Terbuka. Meski begitu pelaksanaan Kampanye menyesuaikan jadwal sesuai dengan pelaksanaan Kampanye paslon Capres Cawapres.

Kabupaten Ngawi masuk wilayah Zona C dalam pelaksanaan Kampanye Terbuka atau Rapat Umum dalam masa tahapan Kampanye Pemilu 2024. Pembagian zonasi Rapat Umum Terbuka ini mendasar keputusan Kpu No.78 Tahun 2024, yang dalam pelaksanaannya dibagi zona A, B dan C.

Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, untuk Kabupaten Ngawi masuk dalam Zona C, yakni dengan dimulai dari Parpol pengusung pasangan Capres Cawapres No.3, selanjutnya berganti pasangan No.1 kemudian pasangan No.2. Sesuai ketentuan Parpol peserta Pemilu dapat menggunakan fasilitas umum seperti Alun-alun, Gor, Stadion, Lapangan untuk kegiatan Kampanye Terbuka asal mendapat izin dari pihak yang bertanggung jawab terhadap lokasi tersebut. Termasuk waktu pelaksanaan Kampanye Terbuka dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Meski begitu jumlah peserta Kampanye juga harus memperhatikan dengan kapasitas lokasi.

Ridho Menambahkan, Parpol peserta Pemilu juga di haruskan mengajukan pemberitahuan kepada Petugas Keamanan dalam hal ini Kepolisian sebelum pelaksaan Kampanye Terbuka. Termasuk dengan tembusan pada KPU dan Bawaslu.

Play Video Berita

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *