Ponorogo – Empat Jukir nakal di Kabupaten Ponorogo diberhentikan oleh Dishub setempat lantaran tidak setor uang retribusi selama 3 bulan. Mereka bisa bekerja lagi apabila melunasi uang retribusi yang kurang tersebut.
Pemutusan hubungan ini karena Jukir melanggar Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah ditandatangani bahwa di dalam SPK ada item-item pasal yang diatur sudah jelas.
Tonton Berita Video