Tembakau Disamakan Narkotika, APTI Ngawi Tolak RUU Kesehatan Pasal 154 Ayat 3

Ngawi – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi menolak tembakau yang disetarakan dengan narkotika. Hal ini seiring pembahasan tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Ketua APTI Ngawi Sojo menjelaskan pada salah satu pasal yakni pasal 154 ayat 3 dalam draf RUU Kesehatan menyebutkan bahwa jika zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau serta hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Sehingga keberadaan RUU tersebut akan sangat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau. Diketahui banyak warga yang terlibat dan menggantungkan diri pada hasil tembakau mulai dari pertanian hingga industri. Padahal dari tembakau pemerintah juga pemasukan cukup besar dibidang cukai yang bisa dikembalikan pada masing-masing kabupaten kota berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menyikapi hal itu Sojo mengaku juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pengurus APTI di Jawa Timur dan Nasional. Bahkan dalam waktu dekat juga diadakan Rapimnas yang juga akan mengangkat isu tersebut untuk penolakan serta memberikan rekomendasi pada Presiden dan DPR.

Share