Kab Madiun – Petugas gabungan menggelar razia kecepatan kendaraan dan rump check di ruas Tol Ngawi Kertosono Kabupaten Madiun. Razia batas kecepatan dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan Tol.
Petugas gabungan menggelar razia batas maksimal kecepatan dan rump check kendaraan di jalan Tol ini di rest area kilometer 626 tepatnya di Kecamatam Saradan Kabupaten Madiun.
Tingginya angka kecelakaan lalulintas kendaraan di jalan tol selama ini, menjadi penyebab gencarnya razia batas kecepatan dan rump check kendaraan di rest area Tol Ngawi Kertosono dilakukan.
Batas maksimal kecepatan yang diterapkan di jalan Tol adalah minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam. Sejumlah kendaraan yang melebihi batas maksimal dan terekam kamera dihentikan oleh petugas. Dokumen kelengkapan kendaraan pun diperiksa dan para pengemudinya yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tilang.
Play Video