Magetan – Pemkab Magetan telah mencairkan 36 miliar lebih untuk THR para ASN. Sedangkan bagi non ASN di Magetan tidak tercatat sebagai penerima THR sehingga membuat mereka gigit jari.
Sebanyak 7258 orang dengan rincian PNS 5866 orang, PPPK 1347 orang, bupati, anggota DPRD dan pimpinan 44 orang mendapat tunjangan hari raya atau THR dalam bentuk gaji ke 13.
Pencairan dilakukan pemerintah kabupaten Magetan pada tiga hari yang lalu berdasarkan petunjuk atau arahan dari Kemendag RI.
Pencairan gaji ke 13 tersebut telah menelan dana sekitar 36 milyar rupiah dari APBD Magetan.
Disisi lain bagi tenaga Non-ASN harus gigit jari karena tidak mendapat THR mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Play Video