Ngawi – Dengan didampingi kuasa hukumnya, seorang suami di Ngawi melaporkan dugaan malpraktek yang di alami istrinya saat operasi cabut gigi bungsu. Bahkan sang suami mengaku juga telah dimintai untuk damai dan diselesaikan secara kekeluargaan dalam kasus tersebut.
Davin Ahmad Sofyan (28) tahun warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi resmi melaporkan dugaan malpraktik yang dialami istrinya Nira Pranita Asih (31) tahun. Istrinya meninggal dunia usai cabut gigi bungsu.
Kuasa hukum pelapor Gembong Pramono menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan mengingat tidak ada simpatik dari pihak dokter yang mencabut gigi bungsu almarhumah. Bahkan ucapan belasungkawa juga baru disampaikan setelah 40 hari istri kliennya meninggal dunia.
Untuk laporan dugaan malpraktek yang dilaporkan lantaran dokter yang bersangkutan melakukan pencabutan gigi bungsu dengan tidak izin secara tertulis kepada kliennya selaku suami serta tanpa rekomendasi rumah sakit yang memiliki dokter bedah mulut.
Sementara itu Davin Ahmad Sofyan, suami almarhumah Nira Pranita Asih mengaku sempat dimediasi sejumlah pengurus PDGI pusat, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi dan dari PDGI Ngawi. Menurut Davin dalam mediasi berharap tidak sampai ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus tersebut kini tengah didalami Polres Ngawi. Pihak keluarga berharap dokter maupun pihak-pihak terkait dapat segera dimintai keterangan.