Magetan – Satres Narkoba Polres Magetan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini dilakukan di salah satu lokasi karaoke di jalan Samudra, Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
Narkoba golongan sabu ini diungkap dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pengunjung yang mengaku bernama “Ar” alias Paito 42 tahun. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan Ar, mobil toyota calya, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil, 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil toyota calya beserta STNK.
Ar alias Paito diketahui residivis kasus serupa. Dia Ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) atau pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( aikal/ndor)