Magetan – Pemerintah melalui Kemenhub mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan kendaraan penggerak listrik di jalan raya. Peraturan tersebut menekankan kendaraan penggerak listrik harus menggunakan lajur khusus atau jalur sepeda.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 45 tahun 2020 menyebutkan bahwa kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik dilarang melintas di jalan raya.
Peraturan ini menekankan bahwa kendaraan penggerak listrik tersebut harus menggunakan lajur khusus atau jalur sepeda yang telah disediakan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengatur penggunaan jalan raya yang lebih tertib.
Sementara itu area yang diperbolehkan yakni lajur khusus yaitu lajur sepeda, lajur khusus sepeda listrik kawasan khusus baik pemukiman (perumahan), kawasan car free day, kawasan wisata area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan pusat perbelanjaan hingga semua wilayah di luar jalan raya.
“Jadi dengan banyaknya produsen sepeda listrik tentu kementrian perhubungan sekaligus memberikan regulasi tentang kendaraan tersebut agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan aman, baik bagi pengendara maupun terhadap transportasi lalu lintas yang ada” terang Hery Indro, Sekretaris Dinas Perhubungan Magetan
Sosialisasi mengenai Permenhub nomor PM 45 tahun 2020 ini akan dilakukan secara intensif. Dengan adanya peraturan ini diharapkan masyarakat pengguna kendaraan penggerak listrik dapat lebih tertib dan mengikuti aturan yang ada sehingga tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.(AU)