DPMD Ngawi : Pemberhentian Sementara Oknum Kades Tunggu Proses Persidangan

Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi belum mengambil langkah pemberhentian terhadap dua oknum kepala desa yang tersangkut kasus peredaran uang palsu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan bahwa pemberhentian sementara baru bisa dilakukan setelah perkara memasuki tahap persidangan.

Kepala DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menjelaskan bahwa sesuai aturan, kepala desa yang menjadi terdakwa dan diancam hukuman minimal lima tahun penjara baru bisa diberhentikan sementara. Sementara saat ini, kedua kepala desa tersebut masih berstatus tersangka.

“Pemberhentian sementara tidak bisa dilakukan hanya karena status tersangka. Kita menunggu hingga kasusnya disidangkan di pengadilan,” jelas Kabul.

Ia juga menambahkan, pemberhentian tetap tanpa melalui proses sementara hanya berlaku jika kepala desa terlibat dalam kasus korupsi, terorisme, makar, atau tindakan yang membahayakan keamanan negara. Di luar empat kategori itu, pemerintah daerah tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

Untuk sementara, meski telah ditahan, kedua kepala desa yang dimaksud masih menerima hak-haknya secara penuh, termasuk penghasilan tetap (siltap). Penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa pun masih menunggu proses persidangan dimulai.

Sebagai informasi, dua kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Ngrambe di Kecamatan Ngrambe dan Kepala Desa Sumberejo di Kecamatan Sine. Saat ini, keduanya masih menjalani masa penahanan di Mapolres Ngawi.

Pemerintah daerah menegaskan akan bertindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *