NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama DPRD akhirnya menyepakati pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini. Ketiga Raperda tersebut terdiri dari dua usulan eksekutif dan satu inisiatif DPRD.
Dua Raperda dari eksekutif mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2029 dan Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Sementara Raperda inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dalam rapat tersebut, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa RPJMD 2024–2029 akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan program-program strategis pemerintah daerah ke depan. Sedangkan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 dinilai penting untuk membuka ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan usaha konstruksi, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ketiga Perda ini akan segera kami sosialisasikan ke masyarakat agar implementasinya dapat berjalan maksimal,” ujar Ony.
Sementara itu, Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko menegaskan pentingnya langkah tindak lanjut dari pemerintah daerah, salah satunya dengan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana teknis dari Perda yang telah disahkan. Ia juga menyebut bahwa dokumen Perda akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, semua proses ini bisa mendukung iklim investasi yang lebih kondusif dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Ngawi,” jelas Yuwono.
Sebagai informasi, pengesahan ketiga Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menarik investasi, memperkuat tata kelola pembangunan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.