MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga tahun 2025 dengan tiga agenda strategis yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan tata kelola anggaran daerah.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Madiun tersebut, ditetapkan tiga hal penting, yakni persetujuan bersama atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2025–2029, serta penyampaian nota keuangan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun menyatakan bahwa ketiga agenda tersebut menjadi tonggak penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan. “Kami memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong efisiensi belanja daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyesuaian anggaran dalam Raperda Perubahan APBD 2025 merupakan respons atas kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Kendati demikian, ia memastikan bahwa fokus utama tetap tidak berubah, yakni bagaimana APBD dapat menjadi instrumen untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Madiun.
“Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 diharapkan mampu menjawab tantangan fiskal yang dihadapi daerah, sekaligus mendorong efisiensi belanja dan optimalisasi PAD,” jelas Hari Wuryanto.
Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen eksekutif dan legislatif untuk terus bersinergi dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.