Korban Kecelakaan Kerja, Ahli Waris Berhak Santunan Dan Beasiswa Kuliah

Kab Madiun – Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Gula Pagotan mendapat sorotan. Selain pada penerapa sistem kesehatan dan keselamatan kerja. Kekuarga korban yang ditinggalkan pun mendapatkan santunan kematian, serta beasiswa kuliah untuk 2 anak korban.

Insiden kematian seorang karyawan Pabrik Gula Pagotan menyisakan pertanyaan karena sampai saat ini belum diketahui pasti penyebab kematian korban.  Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun mendatangi manajemen Pabrik Gula Pagotan. guna mengetahui sampai sejauh mana korban diikutkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum Marsudi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam program jaminan kecelakaan kerja lalu, ahli waris Marsudi berhak mendapatkan santunan kematian beasiswa sampai kuliah untuk 2 anak, maksimal usia 23 tahun. Total biaya Rp 174 juta untuk beasiswa.

Play Video Berita

Share