Polres Ngawi Bongkar Peredaran Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membongkar praktik ilegal peredaran pupuk bersubsidi asal Probolinggo. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 17,8 ton pupuk jenis NPK Phonska serta tujuh orang pelaku.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan kasus ini terungkap pada Senin (11/8/2025) setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pencegatan terhadap dua truk pengangkut pupuk di wilayah Ngawi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pupuk ini berasal dari Probolinggo. Dari keterangan dua sopir, kami mengembangkan penyelidikan hingga menangkap lima pelaku lainnya,” jelas Charles.

Ketujuh pelaku berinisial ML, AF, ZA, ZH, AM, B, dan NH, seluruhnya berasal dari Sampang dan Probolinggo. Modus operandi yang digunakan adalah membeli pupuk bersubsidi di Probolinggo dengan harga Rp120 ribu per zak isi 50 kilogram, kemudian menjualnya di Ngawi seharga Rp180 ribu per zak.

Barang bukti yang diamankan meliputi 17,8 ton pupuk bersubsidi dan dua unit truk. Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Penyidik Satreskrim Polres Ngawi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran pupuk ilegal ini.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *