Ponorogo – Sebanyak 12 narapidana Lapas Kelas IIB Ponorogo resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, di halaman Lapas pada Minggu (17/8/2025) pagi.
Kepala Lapas Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, menjelaskan total penerima remisi tahun ini mencapai 128 orang. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya langsung bebas, terdiri dari 10 penerima Remisi Umum (RU) II dan 2 penerima Remisi Dasawarsa (RD) II.
“Remisi yang diberikan bervariasi, mulai 8 hari hingga 90 hari. Untuk Remisi Umum, potongan masa pidana berkisar antara 1 hingga 5 bulan,” terang Agung.
Keduabelas narapidana yang bebas merupakan pelaku berbagai kasus pidana, antara lain tiga kasus kesehatan, satu penggelapan, satu pelanggaran lalu lintas, tiga pencurian, tiga penipuan, dan dua penganiayaan.
Saat ini Lapas Kelas IIB Ponorogo dihuni 249 orang, terdiri dari 182 narapidana dan 68 tahanan.
Agung berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Kami ingin mereka kembali ke masyarakat sebagai insan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.