KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di Gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8/2025). Dari total 91 orang yang sempat diamankan, lebih dari 70 persen di antaranya ternyata masih berstatus pelajar.
Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan bahwa sembilan tersangka memiliki peran berbeda. Salah satunya adalah VPA, yang terbukti melempar bom molotov ke arah petugas dan kendaraan. VPA ditangkap di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, pada Jumat (5/9/2025) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, bom molotov, serta video rekaman aksi.
Selain VPA, beberapa tersangka lain dijerat karena terbukti menyebarkan berita bohong yang memicu kericuhan. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain bom molotov, sepeda motor, helm, dan kursi yang digunakan dalam aksi anarkis tersebut.
Di balik penetapan tersangka, polisi menemukan fakta memprihatinkan. Dari 91 orang yang diamankan, lebih dari 70 persen merupakan pelajar yang masih di bawah umur. Sebagian besar ikut-ikutan setelah terprovokasi ajakan di media sosial tanpa memahami risiko tindakannya. Para pelajar itu kemudian dipulangkan ke orang tua masing-masing dengan harapan pengawasan keluarga bisa lebih diperketat.
Atas perbuatannya, VPA dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi menegaskan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada sembilan tersangka. Aparat masih memburu provokator yang diduga berada di balik kericuhan tersebut. #Madiun #Kericuhan #Hukum #BeritaJTV

